Ditemukan 5 data
136 — 37
38 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nur Maiwa;Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Nomor 268 PK/Pid.Sus/20198.201Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 288/Pid.Sus/7/PT.
33 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uang Rp112.000,00 (seratus dua belas ribu rupiah);Dirampas untuk Negara.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 3/Pid.Sus/7/PN Tjb, tanggal 6 Februari 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Mitra Fadly alias Adek alias Kibo tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimanadalam dakwaan
170 — 409
Za 0+450 KI 40,91 2.24 89,5% 102% 88,0%(1)0+450 KI 62,41(2) 3. 3 0+450 50,58 2.33 92,8% 106% 91,2%CE(1)0+450 87,59CE(2)Z, 4 0+550 53,19 2,33 92,9% 106% 91,3%CE(1)0+550 89,69CE(2)5. 5 0+645 30,49 2,23 985% 99% 98,5%CE(1)0+645CE( 65,342)6. 6 0+450KI 106,69 2.22 885% 101% 87,1%2.5 Halaman 208208208 dari 303 Halaman Putusan Nomor 20/Pid.Sus 7 0+550KI 134,62 2,21 88,0% 101% 865%(1) 0+550 KI 51,51(2) Ratarata 64,85 2.26 91,5% 102,7% 90,2% Maks 106,69 2,23 985% 106,4% 98.5%Min 30,49 2.21 88,0% 985% 86,5%
104 — 26
pemberdayaan Pengurus Cabang Olahraga yang handaldan mampu meningkatkan peran organisasi serta mencari pelatih paraatlit guna mencapai prestasi maksimal yang mampu bersaing di multievent terutama Porprov III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diKabupaten Bangka Selatan, sehingga dapat mengangkat nama daerahserta untuk mensukseskan pelaksanaan Porprov II Provinsi KepulauanBangka Belitung di Kabupaten Bangka Selatan, sukses pelaksanaanmaupun sukses prestasi.Hal 469 dari 554 hal putusan perkara No. 25/Pid.Sus
/7 Bahwa dalam NPHD tersebut tidak mencantumkan perincian berapabiaya hibah untuk Sekretariat KONI dan Caborcabor serta berapabiaya hibah untuk penyelenggaraan Porprov HI tahun 2010, namunmengenai kewajiban pihak ke II sebagai penerima hibah diatur denganjelas dalam NPHD No : 466/10/DPPKAD/2010 tanggal 17 Februari2010.e Pasal 5 ayat (1), dalam penggunaan dana hibah PIHAK KE IJ berkewajiban :a mempertanggungjawabkan dana hibah kepada Pihak Ke I sesuai denganketentuan yang berlaku;b Membantu kelancaran